11 Oct Begini Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar Online NPWP Pribadi
Membayar pajak termasuk salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik. Salah satu bentuk ketaatan warga negara dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap orang akan diberikan satu NPWP yang digunakan sebagai sarana dalam adiministrasi maupun mempermudah pengurusan perpajakan. Lalu, bagaimana cara daftar online NPWP pribadi ?
Lengkapi Syarat Pendaftaran Online NPWP
Pajak juga berkaitan erat dengan laporan keuangan dalam akuntansi, guna melihat perkembangan finansial dari perusahaan. Tak sedikit yang menganggap bahwa pajak identik dengan penjajahan era modern. Padahal banyak sekali kegunaan NPWP untuk pengurusan masalah jika rutin membayar pajak. Berikut syarat yang dibutuhkan sebelum daftar NPWP.
- Syarat Wajib Pajak (WP) pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk, bila warga negara Indonesia). Untuk Warga Negara Asing (WNA), menggunakan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Syarat di atas juga berlaku bagi pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Namun, perlu menambahkan dokumen izin kegiatan usaha yang sudah diterbiatkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah, minimal Lurah atau Kepala Desa, tagihan pembayaran listrik, dan surat pernyataan di atas materai untuk menyatakan bila bersangkutan terbukti menjalan usaha atau pekerjaan bebas.
- Syarat Wajib Pajak (WP) pribadi wanita kawin yang memilih hak dan kewajiban pajaknya terpisah, perlu melengkapi fotokopi KTP, (fotokopi paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA), fotokopi kartu keluarga, fotokopi NPWP suami, fotokopi dokumen perpajakan bila suami WNA, dan surat pernyataan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Setelah melengkapi dokumen, Anda bisa langsung mengikuti daftar NPWP pribadi online 2021.
Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online
Mendaftar NPWP bisa dilakukan secara online dan offline. Bila ingin mendaftar offline, Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Namun, mendaftar online jauh lebih praktis, tanpa harus mendatangi kantor tersebut. Berikut langkah-langkahnya.
- Pertama, buka halaman situs resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id, lalu pilih menu e-Registration. Daftar akun terlebih dahulu, isilah dengan informasi data pengguna yang besar atau sesuai identitas Anda, seperti nama, alamat email, hingga password. Setelah itu, klik ‘save’.
- Untuk mengaktivasi akun, lakukan pengecekkan inbox (kotak masuk) email yang didaftarkan tadi. Buka email dan ikuti saja petunjuk sampai proses aktivasi selesai.
- Cara daftar online NPWP pribadi berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Anda bisa langsung login atau masuk ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password. Lalu, klik tautan yang terdapat pada email untuk aktivasi kedua.
- Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke halaman registrasi data WP. Isi semua data formulir sesuai identitas.
- Bila data formulir sudah benar dan terisi lengkap, langsung kirim saja. Pilih ‘daftar’ untuk mengirim formulir registrasi.
- Cetaklah formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara. Setelah dicetak, Anda harus menandatangani formulir registrasi tersebut. Satukan kembali dengan berkas dokumen lainnya lainnya.
- Selanjutnya, kirim formulir registrasi, surat keterangan terdaftar sementara, dan dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili. Berkas bisa dikirim secara langsung atau melalui pos. Paling lambat pengiriman dalam rentang waktu 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik. Cara daftar pajak online NPWP , bisa melalui scan dokumen kelengkapan dan mengunggah dalam soft file melalui aplikasi tersebut.
- Terakhir, Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui email atau riwayat pendaftaran yang tertera dalam aplikasi. Bila status ‘ditolak’ harus memperbaiki data yang kurang. Bila status ‘disetujui’ kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat melalui pos. Cara daftar online NPWP pribadi, sangat mudah kan?
Lalu, Apa Manfaat Dari Kepemilikan NPWP ?
Masih banyak pertanyaan yang muncul di benak masyarakat tentang kewajiban membayar pajak. Sebab, pajak pusat dan pajak daerah mempunyai jenis yang berbeda-beda, semua individu pun dapat terkena pajak. Tak heran, banyak masyarakat yang mencari cara agar terhindar untuk membayarnya.
Dapat Mengajukan Kredit Bank
Selain KTP, nomor NPWP termasuk salah satu syarat kelengkapan untuk pembuatan kredit bank. NPWP menjadi bukti data calon nasabah terbukti taat membayar pajak. Peraturan ini bertujuan menghindari pencucian uang dan mencegah pendanaan untuk teroris. Adanya NPWP juga memudahkan proses pengajuan kredit di bank, baik kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, kredit rumah, dan masih banyak lagi.
Dapat Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP digunakan untuk membuktikan sebuah legalitas atau bukti pengesahan badan usaha yang dimiliki dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Semua pelaku usaha perorangan atau badan usaha, baik skala kecil, menengah, hingga berskala besar wajib mendapatkan pengesahan dari pemerintah. Dalam pengajuan SIUP, nomor NPWP menjadi salah satu syarat mengenai administrasinya.
Memudahkan Pembuatan Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti izin masuk ke suatu negara, isinya memuat identitas pribadi pemiliknya. Untuk membuat sebuah paspor, Anda wajib memiliki NPWP terlebih dahulu.
Mengajukan Pengurangan Bayar Pajak
Membayar pajak PPN dan PPh adalah kewajiban, tapi tidak semua individu memiliki finansial yang sama. Hal ini dapat mempengaruhi proses pembayaran pajak, terlebih bagi individu yang telah terkena wajib pajak. Dengan NPWP, Anda dapat mengajukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
Mendapat Potongan Pajak
Selain mengajukan pengurangan jumlah biaya, ternyata juga bisa mendapatkan potongan biaya pajak. Bagi siapa saja yang terkena wajib pajak dan belum memiliki NPWP, maka penghasilannya akan dipotong sebesar 20 persen atau lebih tinggi dari jumlah yang seharusnya. Sebaliknya, bila memiliki NPWP maka potongan jauh lebih rendah. Peraturan pajak terbaru 2021 telah menyediakan layanan jasa aplikasi perpajakan guna menunjang efisiensi bagi wajib pajak, sehingga memudahkan masyarakat dalam membayar kewajibannya.
Apa Sanksi Bila Tidak Membayar Pajak ?
Sesuai Undang-Undang yang sudah berlaku, setiap individu atau bahan usaha yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Pertama mengenai sanksi denda, laporan pajak tahunan pribadi mempunyai batas waktu yang sudah ditentukan.
Apabila setiap individu atau pribadi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau tidak membayar pajak tepat waktu, maka akan didenda sebesar Rp 100.000. Jika dilakukan berulang kali, akan dianggap merugikan negara dan denda dapat berjumlah dua kali lipat dari pajak terutang sebelumnya. Untuk itu, cek DJP online SPT tahunan secara berkala.
Pajak pribadi yang menunggak atau tidak dibayar akan dikenakan sanksi kenaikan. Tetapi, sanksi khusus diberikan kepada pihak yang memalsukan data pendapatan laporan tahunan. Sebenarnya, pihak ini tetap membayar pajak tapi dengan jumlah yang tidak sesuai. Sanksinya akan mendapat 50 persen kenaikan dari jumlah yang belum dibayarkan.
Akibat tidak membayar pajak dapat berujung pada sanksi pidana. Meski begitu, tingkat beratnya sanksi setiap individu berbeda-beda. Sanksi ini termasuk berat dan merugikan negara, pihak wajib pajak yang melanggar akan di penjara selama 6 bulan atau 6 tahun. Dengan denda minimal 2 – 4 kali lipat. Segera daftar online NPWP pribadi guna mencegah terjadinya sanksi seperti di atas.
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
No Comments