Perbedaan dan Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

pajak pusat dan pajak daerah

Perbedaan dan Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak merupakan kontribusi yang harus Anda diberikan sebagai seorang individu ataupun badan organisasi kepada negara untuk digunakan sebagai keperluan memajukan kemakmuran rakyat. Sebagai warga negara yang sadar akan pentingnya wajib pajak, tentunya haruslah paham mengenai pajak pusat dan pajak daerah. 

Dengan membayar pajak, Anda berarti telah turut memberikan kontribusi penting dalam pembangunan negara. Terlebih lagi apabila Anda secara bijak membayarkan wajib pajak secara tepat waktu, salah satunya dengan daftar online npwp. Solusi paling tepat untuk Anda dalam kemudahan akses digital dalam membayar pajak.

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Masih banyak orang belum mengetahui bahwa pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Penggolongan pajak tersebut didasarkan pada lembaga pemungutannya. 

Pajak pusat merupakan pajak yang telah ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dikelola oleh pemerintah pusat untuk kepentingan pembangunan nasional dan keperluan pemerintah pusat.

Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola pemerintah daerah berdasarkan  Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran daerah (APBD).

Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Setelah digolongkan berdasarkan pajak pusat dan pajak daerah. Kontribusi pajak yang masuk melalui kedua lembaga pemungutan tersebut masih dibagi ke beberapa jenis pajak pusat dan pajak daerah. Berikut adalah jenis-jenis penggolongannya.

Jenis-Jenis Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) adalah besaran pajak yang dikenakan kepada individu maupun suatu badan usaha berdasarkan penghasilan yang didapat dalam suatu tahun pajak. Hal ini berkaitan dengan penghasilan seperti gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis Pajak Pertambahan Nilai ini merupakan besaran pajak yang dikenakan dalam konsumsi Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Jenis pajak ini didasarkan pada konsumsi tertentu yaitu Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Barang yang tergolong mewah tersebut bukan kebutuhan pokok, hanya digunakan golongan masyarakat tertentu yang berpenghasilan tinggi, dan digunakan untuk menunjukan status.

Bea Materai

Pajak ini dikenakan yang didasarkan pada pemanfaatan dokumen-dokumen penting seperti akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, dan surat-surat berharga lainnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Meskipun jenis pajak ini tergolong dalam pajak pusat namun dalam realisasinya, hasil PBB diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan ataupun pemanfaatan tanah dan bangunan.

Jenis Pajak Daerah

Pajak daerah masih terbagi antara Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terbagi menjadi lima golongan yaitu.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Rokok
  5. Pajak Air Permukaan

Sedangkan Pajak Kabupaten/Kota digolongkan menjadi sebelas yaitu sebagai berikut.

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Parkir
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. PBB Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment