17 Oct Apa Saja Jenis-Jenis dan Objek Pajak Reklame?
Pajak reklame termasuk pajak dimana urusan pengelolaannya ada di bawah pemerintahan daerah (kabupaten atau kota). Dengan demikian, pajak reklame dapat disebut sebagai pajak daerah. Dari segi fungsi dan tujuannya, pajak daerah, hasil pungutannya kemudian adalah untuk membiayai kebutuhan belanja daerah.
Adapun yang berwenang melaksanakan proses administrasi pajak daerah yaitu lembaga Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah. Berbeda dengan pajak nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain pajak reklame, terdapat beberapa pajak daerah lainnya, antara lain: Pajak Penerangan jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Bisnis Hiburan, Pajak reklame, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air-Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak Tanah/Bangunan.
Pajak reklame termasuk pajak yang penjelasannya sangat diperlukan seiring berkembangnya dunia usaha. Maka dari itu, artikel ini akan fokus membahas tentang pajak reklame.
Di awal sudah sedikit menyinggung bahwa pajak reklame adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah. Peraturan yang menjelaskan pajak reklame tertuang di dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Undang-Undang tersebut merinci bahwa reklame ialah benda, alat, perbuatan, atau media di mana bentuk, corak serta ragamnya dirancang untuk kepentingan komersial. Meliputi kegiatan memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan, atau untuk menarik perhatian public/umum terhadap produk barang dan jasa.
Lalu apa saja yang masuk ke dalam kategori objek pajak reklame? Merujuk Pasal 47 ayat (2) UU PDRD, objek pajak reklame antara lain:
- Reklame papan, billboard, videotron, megatron ataupun sejenisnya.
- Reklame kain dan reklame melekat (stiker)
- Reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film (slider), dan reklame peragaan.
Jika reklame diselenggarakan di internet, TV, Radio, atau surat kabar (harian, mingguan, maupun bulanan), hal ini tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame. Terdapat jenis reklame lainnya yang tidak masuk ke dalam kategori objek pajak, yaitu:
- Reklame yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
- Reklame lain yang penyelenggaraannya atas penetapan peraturan daerah
- Label,merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
Untuk dapat menunaikan wajib pajak reklame, Anda dapat memanfaatkan kemudahan e billing atau transaksi perpajakan secara online. Namun terlebih dahulu Anda memerlukan nomor EFIN (electronic filing identification number). EFIN yaitu nomor identitas yang didapatkan setelah Anda melakukan daftar efin online 2021 dari kantor pajak yang nantinya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik di situs Ditjen Pajak (DJP).
Memahami soal pajak reklame akan sangat penting ketika anda ingin menggunakan advertising jenis ini.
Demikian sekira penjelasan singkat mengenai pajak reklame. Semoga bermanfaat!
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
====================================
No Comments