16 Oct Mengenal Syarat Dan Ketentuan PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2021
Pandemi covid 19 sangat membawa dampak di bidang perekonomian maupun di bidang lainnya. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah dampak terhadap stabilitas perekonomian masyarakat baik sebagai pegawai kerja maupun sebagai pelaku usaha. Berdasarkan dampak tersebut pemerintah mengeluarkan beragam insentif pajak untuk menangani dampak dari covid 19
Upaya pemerintah untuk menangani dampak stabilitas ekonomi salah satunya adalah PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan sejak pertama kali pandemic Covid 19 menyebar di Indonesia hingga saat ini DTP diperpanjang sampai akhir tahun 2021. Arti dari PPh DTP adalah insentif ini penghasilan yang akan diterima oleh pegawai tidak dikenakan potongan pajak dalam arti lain gaji diterima utuh.
Perusahaan yang mendapatkan Insentif ini merupakan perusahaan yang sudah mendapatkan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak pada 2019 maupun pembetulan SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2019 yang telah sesuai dengan aturan.
Sedangkan syarat untuk karyawan mendapatkan fasilitas ini adalah karyawan harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan maksimal penghasilan bruto maksimal Rp. 200 Juta per tahun atau maksimal Rp. 16, 5 Juta perbulan. Adapun jenis-jenis Insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun yaitu sebagai berikut :
Insentif Pajak karyawan
Perlu diketahui setidaknya ada 1.189 bidang usaha yang dapat memanfaatkan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi karyawan swasta.Adapun karyawan yang mendapatkan DTP adalah karyawan yang bekerja di perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di Kawasan berikat.
Insentif pajak UMKM (PPh Final UMKM DTP)
Insentif ditanggung pemerintah juga berlaku bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dimana tarif pendapatan yang nantinya menjadi tarif pajak sebesar 0,5% dari pendapatan bruto UMKM ini ditanggung oleh pemerintah.
Artinya pelaku UMKM tidak perlu setor pajak dan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan UMKM juga tidak perlu memotong pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Insentif Pajak PPh Final Jasa Konstruksi DTP
Insentif ini diberikapan kepada masyarakat yang Wajib Pajak dimana mereka menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). PPh Final atau perhitungan pph 21 karyawan akan ditanggung pemerintah dengan tujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (Irigasi) sebagai proyek padat karya di sektor pertanian.
Untuk mengajukan beberapa Insentif DTP para karyawan harus memiliki ketentuan tertentu diantaranya yaitu memiliki NPWP dan berpenghasilan maksimal 200 Juta perhitungan tahun, memiliki SKB, Memiliki jenis usaha yang termasuk dalam penerima insentif pajak. Demikianlah ulasan mengenai PPh 21 ditanggung pemerintah 2021 untuk syarat dan ketentuan pengajuan Insentif dapat anda gali informasi secara mendalam di setiap perusahaan tempat anda bekerja.
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
====================================
No Comments