15 Oct Bagaimana Cara Perhitungan PPH Pasal 23? Simak Keterangan Berikut
Selain PPH pasal 21, Anda juga perlu untuk mengetahui tentang PPH pasal 23 yang merupakan salah satu dari pajak penghasilan yang perlu dibayarkan dalam Undang-Undang.
Sebagai informasi, jumlah pajak penghasilan yang sesuai dengan Undang-Undang ada lima buah yaitu PPH Pasal 21,22,23,24 dan 25.
Kali ini, kita akan bahas tentang perhitungan PPH Pasal 23, langsung saja kita bahas ya.
Apa Pengertian PPH Pasal 23?
Bagi Anda yang belum tahu, PPH Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari hadiah, penyerahan jasa, penghargaan, modal dan selain yang telah dipotong oleh PPH Pasal 21.
Siapa yang Dikenakan PPH Pasal 23?
PPH Pasal 23 umumnya dikenakan ketika terjadi transaksi antara 2 pihak. Pihak yang dikenakan PPH Pasal 23 adalah pihak yang memberi jasa.
Jenis Penghasilan Apa Saja Yang Dikenakan PPH Pasal 23?
Setelah mengetahui pengertian dan siapa yang dikenakan PPH Pasal 23, Anda juga perlu mengetahui jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPH Pasal 23.
- Bunga, dan juga imbalan yang memiliki hubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
- Dividen
- Penghargaan, bonus, hadiah dan segala hal sejenisnya selain yang sudah dipotong oleh Pajak Penghasilan. Maksudnya adalah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi dari penyelenggara suatu kegiatan.
- Royalti
- Sewa dan penghasilan lain yang masih memiliki hubungan lain dengan pemakaian harta.
- Imbalan yang masih mempunyai hubungan dengan jasa konsultan, jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen dan jasa selain yang sudah dipotong PPH.
Bagaimana Menghitung Pembayaran PPH Pasal 23?
Umumnya, tarif perhitungan PPH Pasal 23 dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. DPP dikenal juga sebagai jumlah bruto dari penghasilan.
Maksud dari jumlah bruto adalah semua jumlah penghasilan yang dibayarkan, sudah jatuh tempo pembayarannya dari badan pemerintah dan disediakan untuk dibayarkan.
Dalam PPH Pasal 23, berlaku dua jenis tarif yaitu 2% dan 15% yang tergantung dari apa objek pajaknya.
Anda akan dikenakan pajak 15% dari jumlah bruto apabila:
- Situasi dividen, kecuali apabila dividen orang pribadi yang dikenakan royalty, final dan bunga.
- Hadiah dan penghargaan kecuali yang sudah dipotong oleh PPH Pasal 21
Anda akan dikenakan pajak sebesar 2% apabila:
- Mendapatkan penghasilan dari hasil sewa kecuali untuk sewa tanah atau bangunan.
- Mendapatkan imbalan dari jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa teknik, jasa hukum, jasa arsitektur, jasa perancang, jasa perencanaan kota, Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT dan Jasa penambangan.
Itulah cara perhitungan PPH Pasal 23 beserta apa saja jenis yang dikenakan pasal tersebut. Selain mempelajari tentang PPH Pasal 23, Anda juga bisa mencari tahu tentang perhitungan PPH 21 karyawan sebagai informasi mengenai PPH.
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
====================================
No Comments