Bingung Dengan Pemotong PPH Pasal 21? Silakan Baca Informasi Berikut

pemotong pph pasal 21

Bingung Dengan Pemotong PPH Pasal 21? Silakan Baca Informasi Berikut

Sebagian dari Anda mungkin masih asing dengan kata PPH 21, atau mungkin Anda sudah mengerti artinya tetapi masih belum siapa saja peserta wajib PPH 21 dan apa kewajibannya. Oleh sebab itu, kali ini kita akan membahas mengenai pemotong PPH pasal 21 untuk Anda yang masih belum memahaminya.

Apa Pengertian Dari PPH 21?

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPH 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berbentuk upah, gaji, tunjangan, honorarium dan apapun yang memiliki hubungan dengan jabatan maupun pekerjaan yang dilakukan oleh pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri.

Apa Dasar Hukum Dari PPH 21?

Sama seperti peraturan lain pemotong PPH 21 juga memiliki dasar hukum yaitu:

  • UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
  • Peraturan lain yang memuat tentang Pajak Penghasilan

Siapa Saja Peserta Wajib Pajak PPH 21?

Anda telah mengetahui pengertian dan dasar hukum dari pemotong PPH 21, kini saatnya Anda mengetahui siapa saja yang termasuk dalam golongan orang-orang yang wajib pajak PPH pasal 21 ini. Umumnya, mereka yang masuk di golongan ini adalah pegawai sehingga perlu untuk mengetahui cara perhitungan PPH 21 karyawan.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 yang termasuk peserta wajib pajak PPH 21 adalah :

  • Pegawai
  • Orang yang menerima uang pesangon, pension, tunjangan hari tua, jaminan hari tua dan ahli warisnya.
  • Orang yang bukan merupakan pegawai namun menerima penghasilan dari jasa, beberapa jenisnya adalah :
  • Tenaga ahli seperti dokter, pengacara, konsultan, penilai, akuntan, aktuaria dan arsitek
  • Penyanyi, pemusik,sutradara, bintang iklan, bintang film, foto model, kru film, pelawak, pembawa acara, pemahat, pelukis, pemain drama, penari dan berbagai seniman lainnya
  • Olahragawan
  • Pengajar, penyuluh, moderator, penasihat, penceramah dan pelatih
  • Penerjemah, pengarang, peneliti
  • Pemberi jasa dalam berbagai bidang termasuk telekomunikasi,komputer dan sistem aplikasi, teknik, fotografi, sosial dan ekonomi.
  • Petugas Dinas Luar Asuransi
  • Petugas Penjaja Barang Dagangan
  • Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau kegiatan lain yang mirip jenisnya
  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari partisipasinya di sebuah kegiatan, contohnya:
  • Peserta lomba dalam berbagai bidang misalnya lomba menari, olah raga, ilmu pengetahuan, ketangkasan dan berbagai jenis lomba lainnya.
  • Peserta kunjungan kerja, sidang, pertemuan, konferensi dan rapat.
  • Anggota atau peserta suatu kepanitiaan penyelenggara suatu acara
  • Peserta pelatihan dan pendidikan
  • Anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama.
  • Mantan pegawai

Itulah penjelasan singkat mengenai pemotong PPH pasal 21 bagi Anda yang belum mengetahuinya. Apakah Anda juga termasuk dalam golongan PPH 21?

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment