CARA Perhitungan pajak pph 21

Perhitungan pajak pph 21

CARA Perhitungan pajak pph 21

Dalam mengelola suatu usaha yang kian berkembang tentu Anda akan membutuhkan tenaga karyawan untuk membantu dalam menjalankannya. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi repot sendiri dalam mengerjakan berbagai hal.

Tiap bisnis Anda menghasilkan pendapatan, maka wajib untuk membayarkan pajak kepada negara termasuk dengan pajak karyawan yang nantinya seluruh pajak tersebut masuk ke dalam kas negara.

Masih belum paham mengenai perhitungan pajak PPh 21? Simak artikel di bawah ini.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah sejumlah pajak yang harus dibayarkan bersumber dari gaji, tunjangan, upah yang diterima seorang pekerja dari berbagai jenis profesi. 

Pajak ini berfungsi sebagai keuangan negara untuk kebutuhan pembangunan nasional, pemerataan demi menghindari kesenjangan di masyarakat dan stabilisasi agar tidak terjadinya inflasi.

Jadi, bagi suatu bisnis/perusahaan sangat wajib untuk memerhatikan perhitungan PPh 21 karyawan.

Ketentuan UU No. 36/2008

Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dijelaskan beberapa ketentuan mengenai tarif pajak dari penghasilan pribadi.

  • Pendapatan netto hingga 50 juta Rupiah dikenai pajak sebesar 5%
  • 50 juta Rupiah hingga 250 juta Rupiah sebesar 15%
  • Untuk yang 250-500 juta Rupiah sebesar 25%
  • Dan 30% bagi yang diatas 500 juta Rupiah

Berikutnya ada perhitungan untuk penghasilan tidak dikenai pajak.

  • Tarif PTKP dari pajak pribadi sebanyak 54 juta Rupiah.
  • PTKP wajib pajak yang sudah kawin 4,5 juta.
  • Tarif pajak PTKP jika penghasilan istri digabung bersama penghasilan suami dikenakan sebesar 54 juta.
  • Kemudian 4,5 juta Rupiah untuk tiap tambahan dalam anggota keluarga paling banyak tiga orang.

Contoh Perhitungan PPh 21

Bagi yang masih bingung dengan cara perhitungannya, berikut ini contoh menghitung perhitungan pajak PPh 21.

Arini merupakan seorang karyawati di PT Semangat Madju dengan penghasilan yang dia dapatkan per bulannya sebesar Rp 12.000.000, ditambah dengan uang makan sebesar Rp 800.000 per bulannya dan iuran pensiun yang wajib dibayarkan 200 ribu Rupiah.

Arini berstatus sudah menikah dan mempunyai seorang anak perempuan. Maka pembayaran PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Arini adalah sebagai berikut;

Biaya Pengeluaran

Gaji : 12,000,000 x 12 bulan = Rp 144,000,000/tahun

Uang makan: 800,000 x 12 bulan = Rp 9,600,000/tahun

Tunjangan: 2,000,000 x 12 bulan = Rp 24,000,000/tahun

Total Rp 177,600,000

Biaya Pengeluaran

PTKP = Pajak pribadi + pajak kawin + tanggungan keluarga

Rp 54,000,000 + Rp 4,500,000 + Rp 4.500.000

Jabatan: Rp 12.000.000 x 5% = Rp 600.000

Iuran Pensiunan: Rp 2.400.000

Total Rp 66,000,000

Pendapatan bersih: Rp 177,600,000 – Rp 66,000,000 = Rp 111,600,000

Tarif untuk pajak diatas 50 juta Rupiah adalah 15%

Jadi, Rp 111,600,000 x 15% = Rp 16,740,000/tahun

  • Uang yang harus dikeluarkan Arini tiap bulannya adalah Rp 16,740,000 : 12 bulan = Rp 1,395,000/bulan.

Inilah jumlah pajak pph 21 yang wajib dibayarkan.

Demikian cara perhitungan pajak PPh 21 yang semoga dapat bermanfaat untuk Anda. Warga negara yang baik patutlah membayarkan pajaknya demi kemajuan negara.

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment