Perhitungan Iuran Pensiun PPH 21

iuran pensiun pph 21

Perhitungan Iuran Pensiun PPH 21

Setiap karyawan yang saat ini aktif bekerja, berhak mendapatkan rasa aman atas kehidupannya setelah pensiun.

Dana pensiun menjadi salah satu hal terpenting yang harus dipersiapkan oleh setiap pegawai yang saat ini masih aktif bekerja. Dana inilah yang akan membantu perekonomian para pekerja yang sudah tidak produktif lagi dimasa tuanya. Dana ini tidak didapat dengan percuma, namun dipersiapkan sejak pekerja masih produktif dengan membayar iuran pensiun pph 21.

Dana pensiun merupakan hasil dari pengurangan penghasilan bruto dalam perhitungan pph 21 karyawan yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara bulanan. Singkatnya dana pensiun didapat dari tarif iuran pensiun pph 21 yang memotong penghasilan karyawan tiap bulannya.

Karyawan yang sudah tidak produktif akan mendapat kepastian tentang terjaminnya penghasilan setelah masa pensiun. Selain itu, iuran pensiun juga dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja dan memberi rasa aman terhadap masa yang akan datang. Iuran pensiun ini bisa menjadi investasi untuk masa depan.

Penerima dana pensiun ini bisa merupakan orang pribadi atau ahli waris dari karyawan bersangkutan, sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan saat masih produktif. Besarnya perhitungan iuran pensiun pph 21 ditetapkan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. 

Tarif iuran pensiun pph 21 adalah 5% dari penghasilan bruto karyawan setiap bulannya. Setinggi-tingginya, Rp. 200.000 setiap bulan atau Rp. 2.400.000 setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam peraturan DirJen Pajak pasal 10 ayat (3) dan ayat (4).

Agar dapat memahami lebih jelas tentang penghitungan iuran pensiun pada pajak penghasilan, berikut ini adalah cara perhitungan iuran pensiun pph 21 dengan contoh kasus seorang karyawan swasta :

Seorang mantan pegawai swasta menerima uang pensiun sebesar Rp. 5 juta setiap bulan. Saat masih produktif, orang ini akan membayar sebesar 5% x 5.000.000 = 250.000, namun maksimal biaya pensiun yang diperkenankan tiap bulannya adalah 5% x 4.000.000 = 200.000

Perlu di ingat, iuran pensiun pph 21 ini diambil dari penghasilan bruto. Untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto yang akan diterima, penghasilan tiap bulan dikurangi jumlah iuran pensiun yaitu, 5.000.000 – 200.000 = 4.800.000. Jadi, jumlah penghasilan yang akan diterima orang ini setiap bulannya adalah 4.800.000.

Manfaat dari iuran pensiun yang dibayarkan oleh karyawan selama masa produktif akan terasa manfaatnya ketika sudah tidak produktif lagi. Meski harus memotong penghasilan tiap bulan, namun kedepannya karyawan yang sudah tidak produktif akan mendapat jaminan di hari tuanya.

Dengan diselenggarakannya iuran pensiun oleh tiap perusahaan, baik itu perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta, hal ini telah membantu terselenggaranya program pemerintah terkait dengan kesejahteraan rakyat. 

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment