Ingin Tahu Lebih Soal PPN dan PPH? Berikut Detailnya

pajak ppn dan pph

Ingin Tahu Lebih Soal PPN dan PPH? Berikut Detailnya

Mendengar tentang pajak PPN dan PPH mungkin masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya. Walaupun sebenarnya pajak merupakan kewajiban semua warga negara yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Agar lebih jelasnya,  simak penjelasan berikut ini. 

Pengertian Pajak PPN dan PPH

Mendengar kata pajak tentu masyarakat umum sudah tidak asing lagi.  Hal ini karena pajak merupakan sebuah kewajiban yang memang harus dilakukan oleh seluruh warga negara. Dan di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dimana salah satunya adalah pajak PPN dan PPH. 

Definisi atau pengertian dari pajak PPN dan PPH sendiri adalah sebagai berikut. 

Pajak PPN

PPN merupakan kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai dimana pajak ini diwajibkan bagi pribadi,  badan usaha maupun pemerintah atas barang atau jasa yang dikonsumsi.

Sebagai contohnya adalah pajak atas kepemilikan harta seperti mobil,  emas atau pada saat pembelian produk atau barang tertentu.  Sedangkan PPN yang dibebankan kepada badan usaha contohnya yaitu seperti perusahaan pertambangan. 

Pajak PPH

PPH atau singkatan dari Pajak Penghasilan yang mana jenis pajak yang satu ini diberlakukan bagi pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang didapatkan dalam kurun waktu satu tahun. Pajak PPH ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang ada didalam negeri maupun yang ada di luar negeri. 

Pajak semacam ini bisa berasal dari penghasilan atau gaji,  atau bisa juga berasal dari keuntungan dari bisnis atau usaha. 

Selain cara daftar online NPWP pribadi, anda juga wajib mengetahui tentang perbedaan dari kedua jenis pajak diatas. Berikut ini adalah penjelasannya. 

  • Pajak PPN dibebankan pada semua produk atau jasa dalam proses produksi dan konsumsi. Pajak PPN dibebankan untuk penghasilan selama satu tahun penuh. 
  • Besar pajak yang diterapkan dalam pajak PPN sebesar 10%, sedangkan pada pajak PPH sebesar 5%.
  • Waktu pembayaran pajak juga berbeda dimana pajak PPN dibayar per bulan, sedangkan pajak PPH dibayar per tahun. 
  • Pajak PPN dibayar oleh konsumen produk atau jasa melalui produsen atau distribusi, sedangkan pajak PPH dibayarkan langsung oleh individu yang memiliki penghasilan.

Cara Mudah Menghitung Pajak PPN Dan PPH

Agar bisa mengetahui dengan pasti berapakah jumlah pajak yang harus dibayarkan,  maka pastinya anda juga perlu tahu tentang cara menghitung pajak PPN dan PPH ini. 

Cara Hitung Pajak PPN

  • Pajak PPN yang diberlakukan sebesar 10%
  • Rumus menghitung PPN adalah  Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 

Contoh :

  • Harga barang seharga Rp. 1.000.000 juta rupiah
  • Besar pajak PPN yang harus dibayarkan adalah 10%
  • Cara hitung 10% x Rp.  1.000.000 = Rp. 100.000

Jadi pajak PPN yang wajib dibayar untuk produk seharga 1 juta adalah sebesar 100ribu. 

Cara Hitung Pajak PPH

Besar pajak PPH yang diberlakukan beragam,  tergantung dari jumlah penghasilan yang dimiliki masing – masing.

  • Penghasilan 50juta/tahun, pajak PPH sebesar 5%
  • Penghasilan 50 – 250juta/tahun, pajak PPH sebesar 15%
  • Penghasilan 250 – 500juta/tahun, pajak PPH sebesar 25%
  • Penghasilan 500juta keatas/tahun, pajak PPH sebesar 30%

Contoh :

  • Penghasil per bulan Rp.  2.000.000
  • Besar pajak PPH yang harus dibayarkan sebesar 5% karena penghasilan masih dibawah 50juta/tahun
  • Cara hitung Rp. 2.000.000 x 12 (bulan)  = Rp. 24.000.000
  • 5% x Rp.  24.000.000 = Rp.1.200.000

Jadi pajak PPH yang harus dibayarkan oleh orang yang memiliki penghasilan per bulannya Rp.  2.000.000 adalah sebesar Rp.  1.200.000/tahun.

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment