Apa itu NPWP? Inilah Kegunaan NPWP untuk Pengurusan Masalah

kegunaan npwp untuk pengurusan masalah

Apa itu NPWP? Inilah Kegunaan NPWP untuk Pengurusan Masalah

Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar pajak. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat yang diberikan kepada negara. Pungutan wajib tersebut akan masuk ke kas negara guna membiayai kebutuhan negara yang sekaligus memenuhi kesejahteraan rakyatnya. 

Lalu apa itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dilansir dari web pajak.go.id , NPWP adalah nomor identitas bagi seseorang/badan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Fungsi utamanya adalah sebagai pengawasan administrasi perpajakan bagi wajib pajak. 

Banyak orang beranggapan bahwa memiliki NPWP akan otomatis ditarik biaya setiap tahunnya. Padahal belum tentu. Terdapat beberapa jenis dan kategori NPWP yang tidak dikenakan biaya. Alasan lain untuk memiliki NPWP adalah kegunaan NPWP untuk pengurusan masalah. NPWP menjadi salah satu syarat administrasi dalam mengurusi beberapa permasalahan.  

Jenis NPWP 

NPWP Pribadi 

Dimiliki oleh seorang atau individu warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan. Baik memiliki penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, maupun dari usaha yang dimiliki. 

NPWP Badan 

Dimiliki oleh perusahaan atau lembaga di Indonesia yang memiliki penghasilan (perusahaan/lembaga profit). Baik itu berstatus milik pemerintah maupun milik swasta. 

Berdasarkan jenisnya, NPWP dibedakan dari sisi kepemilikannya. NPWP pribadi yaitu milik individu dan NPWP badan milik perusahaan atau lembaga. Setiap individu dan/atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan untuk memiliki NPWP. 

Jika ada seorang individu yang bekerja sebagai pengusaha dan memiliki sebuah perusahaan, maka individu tersebut harus memiliki NPWP pribadi dan mendaftarkan perusahaannya untuk memiliki NPWP badan

Manfaat NPWP

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tidak hanya sekedar sebagai nomor identitas sebagai wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban, tapi juga memiliki manfaat lainnya. Berikut adalah manfaat yang anda peroleh jika memiliki NPWP. 

  • Sebagai persyaratan administrasi

Manfaat memiliki NPWP adalah kemudahan dalam mengurusi administrasi. Karena beberapa badan atau lembaga mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam mengurus sesuatu. Jika sudah memiliki NPWP maka anda akan dengan mudah melengkapi persyaratan administrasi yang diminta. 

Seperti saat membuat pengajuan kredit ke bank, membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), membeli produk investasi dan mengikuti lelang proyek pemerintah.

  • Kemudahan dalam administrasi perpajakan 

Manfaat utama memiliki NPWP adalah kemudahan dalam administrasi perpajakan. Ketika anda akan membayar pajak dan sudah memiliki NPWP maka anda hanya akan membayar tarif pajak tersebut, tanpa dikenakan biaya tambahan lainnya. Sebaliknya, jika anda tidak/belum memiliki NPWP maka anda akan dikenakan biaya yang lebih mahal dari tarif pajak aslinya. 

  • Melamar pekerjaan 

Saat ini telah banyak perusahaan yang mewajibkan bagi pegawai dan calon pegawainya untuk memiliki NPWP. Tujuannya adalah untuk mengetahui ketaatan pegawai dan calon pegawai tersebut dalam memenuhi hak dan kewajibannya. 

Itulah beberapa manfaat yang bisa anda dapatkan jika memiliki NPWP. Anda akan menikmati kegunaan NPWP untuk pengurusan masalah berupa kemudahan dalam melengkapi syarat administrasi. 

Lalu bagaimana cara pendaftaran NPWP? Anda bisa mendaftarkan diri secara online, tinggal memilih daftar online NPWP pribadi atau daftar online NPWP badan. 

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment