11 Oct Serba-Serbi Tentang Pelaporan Pajak yang Perlu Anda Ketahui
Bagi anda yang baru lulus perkuliahan dan memasuki dunia kerja maka sangat penting untuk mulai memahami pentingnya pengajuan laporan pajak tahunan pribadi. Terlebih di zaman sekarang anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak sebagaimana cara konvensional. Tidak hanya soal nanti pelaporan bahkan anda bisa daftar online NPWP pribadi. Maka dari itu inilah beberapa fakta soal pembayaran pajak yang sayang bila anda acuhkan :
Pihak-pihak yang menjadi wajib pajak dan harus melakukan pelaporan
Selama ini banyak orang yang sebenarnya sudah berpenghasilan tapi menyepelekan kewajiban pelaporan pajak. Mereka merasa tidak ada gunanya melakukan pelaporan seperti itu karena gaji mereka yang tidak seberapa besar. Untuk meluruskan hal tersebut, ini adalah beberapa ketetapan kriteria yang masuk dalam wajib pajak sesuai dengan Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 :
- Individu yang yang total penghasilan dalam satu tahunnya tidak lebih besar dari penghasilan tidak kena pajak
Kurang lebih orang baru membayar pajak bila penghasilan totalnya dalam 1 tahun sekitar 60 juta rupiah. Namun sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang PPh meskipun anda tidak masuk kriteria penanggung pajak, anda tetap harus melakukan pelaporan. Nantinya pajak yang terlapor di SPT anda adalah 0. Kelihatannya memang sia-sia tapi ini penting sebagai bentuk pengawasan bila suatu saat penghasilan anda meningkat.
- Orang yang bekerja di perusahaan
Bila anda seorang karyawan yang penghasilannya sama dengan atau lebih tinggi sedikit daripada UMR, anda tetap wajib melakukan pelaporan pajak. Jadi bukan hanya seorang wiraswasta saja yang memiliki usaha sendiri yang harus melaporkan pajak. Anda sebagai karyawan perusahaan juga tidak lepas dari kewajiban tersebut.
Denda yang diberikan untuk keterlambatan dalam pengajuan laporan pajak tahunan pribadi , yang terbagi atas
- Denda pokok
Bila yang terlambat melaporkan pajak adalah atas nama individu maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 per masa pajak dari SPT.
Denda yang dikenakan semakin besar jika pihak yang lalai melakukan pelaporan atas nama badan ataupun perusahaan. Mereka harus membayar denda dengan nominal Rp 1.000.000,00.
- Bunga
Akan ada juga denda tambahan yang dikenakan kepada wajib pajak berupa bunga . Bunga ini dikenakan kepada wajib pajak yang ketidaktelitian dalam pengisian laporannya terlalu fatal. Kefatalan ini didefinisikan dalam pasal 8 UU KUP bahwa wajib pajak setelah melakukan pembetulan pada laporan yang telah diajukan sebelumnya menghasilkan nominal pajak yang lebih besar.
Dengan beberapa fakta yang sudah disebutkan diatas, alangkah baiknya anda mulai tertib dalam laporan pajak tahunan pribadi. Tentunya supaya anda tidak perlu keluar uang dengan sia-sia untuk bayar denda. Namun yang terpenting juga untuk menanamkan rasa tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
No Comments