05 Feb APA ITU NPWP ?
Sebagai warga negara yang turut berpartisipasi dalam kemajuan negara, taat pajak adalah hal konkrit yang dapat dilakukan. Langkah yang paling mendasar untuk bisa membayar dan melaporkan pajak tersebut adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apa itu NPWP, simak ulasannya.
Apabila dicek dalam undang-undang pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak.
Layaknya seperti KTP, setiap wajib pajak hanya memiliki satu tanda pengenal yang dapat digunakan tidak hanya untuk keperluan administrasi, juga dapat digunakan untuk persyaratan berbagai macam keperluan.
NPWP juga mempunyai nomor yang identik seperti NIK, yang menjamin data perpajakan kita tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya. NPWP memiliki kombinasi 15 digit yang memiliki arti, bagaimana cara membacanya, berikut caranya;
Contoh NPWP: 12.345.678.9-123.000
9 digit pertama (12.345.678.9) merupakan kode unik yang dimiliki wajib pajak
3 digit selanjutnya (-123) merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila wajib pajak baru maka angka tersebut adalah kode dari KPP tempat mendaftar. Namun bagi Wajib Pajak lama angka tersebut adalah lokasi tempat Wajib Pajak saat ini.
3 digit terakhir (.000) merupakan kode status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal .00x (.001, .002) berarti cabang dimana nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP pribadi yang diberikan kepada wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Kedua adalah NPWP badan yang diberikan kepada wajib pajak berupa perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Percayakan permasalah Pajak dan Akuntansi Anda kepada KAPZ Consulting. Silahkan konsultasikan kebutahan Anda dengan klik disini
No Comments