Angsuran PPh Pasal 25, Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur

angsuran pph pasal 25

Angsuran PPh Pasal 25, Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur

Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran pembayaran pajak yang wajib dibayar setiap bulannya selama satu tahun penuh oleh wajib pajak, angsuran pajak ini harus dibayarkan oleh wajib pajak selambatnya adalah tanggal 15 di bulan yang selanjutnya dari tempo yang ditentukan, dan ajuan laporan paling lambat pada tanggal 20 di bulan berikutnya.

Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?

Angsuran ini wajib dibayarkan oleh seorang pekerja bebas atau seseorang yang memiliki usaha, sehingga ia memiliki hutang pajak penghasilan. Pada dasarnya, untuk kredit Orang Pribadi (OP), PPh Pasal 25 ini selalu berhubungan dengan Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan

Angsuran PPh 25 ini bertujuan agar wajib pajak tidak memiliki beban pembayaran pajak yang besar, ketika wajib pajak mendapat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 

Berapa Besar Pembayaran PPh Pasal 25?

Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 ini, anda bisa menghitungnya dengan cukup mudah, yakni PPh terutang dikurangi PPh 21,22,23 dan 24, kemudian dijumlahkan sehingga memperoleh total PPh Pasal 25 dan membaginya dengan 12, hasil pembagian tersebutlah yang menjadi besarnya pembayaran angsuran PPh 25.

Misal, diketahui:

PPh Terutang Tahun 2019Rp80.000.000,00
Kredit Pajak:
PPh Pasal 21Rp25.000.000,00
PPh Pasal 22Rp8.000.000,00
PPh Pasal 23Rp5.000.000,00
PPh Pasal 24Rp3.000.000,00 +
Jumlah Kredit PajakRp41.000.000,00
Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25Rp39.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25=39.000.000,00 : 12
=3.250.000,00

Jadi, anda akan membayar PPh Pasal 25 dengan angsuran sebesar 3.250.000 setiap bulannya.

Menghitung Angsuran Pajak untuk Penghasilan Tidak Teratur

Jika anda adalah seorang pekerja atau pengusaha dengan pendapatan yang tidak teratur, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah hasil yang diperoleh dari jumlah penghasilan neto, penghasilan neto ini tercantum pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan penghasilan wajib pajak yang tidak teratur.

Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25

Mengenai pengurangan angsuran dari besaran yang telah ditetapkan, anda bisa melakukan pengajuan pengurangan angsuran besaran PPh 25 apabila anda merupakan seseorang yang memiliki pendapatan tidak teratur, mengalami bangkrut, kompensasi rugi, dan perubahan dalam usaha yang dijalani.

Untuk pengajuannya, anda bisa mengajukan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana anda terdaftar di dalamnya, secara tertulis. Adapun persyaratan untuk pengajuan permohonan pengurangan besaran anggaran PPh 25 adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi dan softcopy SPT tahunan dengan batas waktu 3 tahun terakhir dilengkapi dengan laporan keuangannya
  2. Lampiran proyeksi laba dan rugi untuk masa mendatang 
  3. Analisis perubahan (naik dan turunnya) omset, biaya, dan harga pokok penjualan.
  4. Alasan lain untuk permohonan pengurangan besaran angsuran, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Bukti pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan bangunan dengan batas waktu 3 tahun terakhir.

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment