15 Oct Sekilas Info Tentang Pemotongan PPH 21
Potongan pajak PPH 21 merupakan jumlah pungutan yang harus dibayarkan oleh karyawan atas suatu kegiatan, jasa, pekerjaan atas banyaknya penghasilan yang telah diterima. Ketika karyawan mendapatkan gaji, tunjangan atau semacam honorarium dari suatu pekerjaan yang bersangkutan, maka memiliki potensi menjadi subjek pajak PPH 21. Berdasarkan hal tersebut, jika Anda saat ini seorang karyawan maka kemungkinan besar akan terkena potongan pajak PPH setiap bulannya.
Pihak yang Melakukan Pemotongan PPH 21
Perlu Anda ketahui bahwa pihak yang melakukan pemotongan pajak PPH 21 bukanlah karyawan atau pimpinan perusahaan, melainkan bendahara perusahaan atau bahkan bendahara pemerintah. Karena bagian keuangan perusahaan adalah pihak yang paling mengetahui masalah gaji, bonus atau tunjangan karyawan, oleh sebab itu wajib melakukan pemotongan pajak tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Macam-Macam Penghasilan Yang Dikenakan Pajak PPH 21
Memang pada dasarnya tidak semua karyawan yang berpenghasilan akan mendapatkan potongan pajak PPH 21 tersebut, tapi ada beberapa kategori yang sudah diatur secara langsung pada Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/PJ/2016 yang secara khusus membahas tentang pelaporan PPH 21, Penyetoran serta Pemotongan. Berikut ini bentuk penghasilan yang akan dikenakan pajak.
- Penghasilan dana pensiun seorang pegawai yang pendiriannya disahkah oleh Menkeu
- Penghasilan mantan pegawai yang sifatnya tidak tetap misalnya dari bonus, tantiem, gratifikasi atau imbalan lainnya
- Imbalan untuk peserta kegiatan baik dalam bentuk hadiah, honorarium, uang saku dan lainnya
- Penghasilan dari freelance baik dalam bentuh upah bulanan, harian, satuan, dll
- Penghasilan dari karyawan tetap baik yang sifatnya teratur atau tidak teratur
- Penghasilan uang pensiun yang sifatnya teratur
- Penghasilan dari pesangon misalnya tunjangan hari tua
- Penghasilan bagi non pegawai yang mendapat imbalan misalnya fee, komisi, honorarium dll
- Penghasilan bagi Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris yang mendapatkan imbalan tapi tidak merangkap sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang sama.
Perhitungan PPH 21 Dengan Cara Otomatis
Jika Anda ingin menghitung potongan pajak PPH 21 dengan cara manual memang memerlukan waktu banyak dan pengetahuan perpajakan. Apalagi jika jumlah karyawan sangat banyak, maka cara tersebut tentunya tidak efisien. Oleh sebab itu saat ini muncul metode perhitungan PPH pajak secara online sehingga proses perhitungan lebih cepat, akurat dan sesuai dengan standar peraturan pajak yang baru.
Perhitungan pph 21 karyawan dengan menggunakan online pajak dapat dilakukan dengan mudah, hanya dengan memasukkan data yang diperlukan pada fitur aplikasi. Dengan memakai online pajak, Anda juga bisa secara langsung memberi laporan dan melakukan pembayaran pajak tersebut secara online. Tetapi jika Anda ingin melakukan perhitungan manual juga tidak masalah, bisa dengan menggunakan metode Gross, Metode Gross Up atau menggunakan Metode Net.
Sekian informasi tentang pemotongan pajak PPH bagi karyawan, semoga informasi diatas bermanfaat untuk Anda. Terimakasih dan selamat beraktivitas kembali.
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
====================================
No Comments