15 Oct Perhitungan PPh Pasal 25 Penghasilan Teratur
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh seorang wajib pajak yang telah memiliki pekerjaan bebas atau usaha, di setiap bulannya.
Dalam PPh Pasal 25, seorang wajib pajak secara wajib harus membayar angsuran pajak dengan besaran angsuran pembayaran sesuai dengan PPh Pasal 25. Pembayaran PPh Pasal 25 pada satu tahun disesuaikan dengan besaran pajak yang sama dengan pajak terutang di tahun sebelumnya. Pembayaran Pph Pasal 25 ini dilakukan dengan sistem angsuran, yang bisa dibayar di setiap bulan dengan memperhatikan perhitungan PPh Pasal 25, yakni pajak terutang dikurangi dengan PPh 21,22,23,24 dan dibagikan 12.
Cara Perhitungan PPh Pasal 25
Perhitungan PPh Pasal 25 dibagi menjadi dua, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Cara Perhitungan:
Pajak terutang sesuai SPI
Dikurangi (-)
Kredit Pajak Dalam Negeri | Kredit PPh 21,22,23 (OP)Kredit PPh 22,23 (Badan) |
Kredit Pajak Luar Negeri | Kredit PPh 24 |
= Dasar Perhitungan Angsuran PPh 25 : 12
Contoh kasus:
Dalam SPT PPh tahun 2019 milik Melati tertulis bahwa pajak penghasilan yang terutang adalah sebesar Rp50.000.000,00. Pajak penghasilan Melati yang telah dipotong oleh tempat ia bekerja (PPh 21) sebesar Rp15.000.00,00, dipungut oleh pihak lainnya (PPh 22 dan 23) Rp6.000.000,00, dan pajak luar negeri yang dikreditkan adalah sebesar Rp2.000.000,00.
Berapa besar angsuran PPh 25 yang harus dibayar oleh Melati?
Jawaban:
Pajak Terutang | 50.000.000,00 |
Kredit PPh 21 | 15.000.000,00 |
Kredit PPh 22 dan 23 | 6.000.000,00 |
Kredit PPh 24 | 2.000.000,00 + |
Jumlah Kredit Pajak | 23.000.000,00 |
Dasar Angsuran PPH Pasal 25 | 27.000.000,00 |
Angsuran PPh 25 per Bulan | 2.250.000,00 |
Dalam perhitungan PPh Pasal 25, Hasil pengurangan pajak terutang dengan PPh 21,22,23,24 menghasilkan angka 27.000.000,00, kemudian dibagikan 12 sehingga menghasilkan angsuran PPh 25 per bulan sebesar Rp2.250.000,00.
Batas Waktu Pembayaran Angsuran PPh 25
Batas waktu untuk membayar angsuran PPh 25 adalah satu bulan dari waktu pembayaran angsuran pajak, semisal waktu pembayaran pajak adalah bulan Juni 2020, maka batas waktu pembayarannya adalah bulan juli 2020. Dan jika waktu pembayaran adalah di hari libur, maka pembayaran pajak dilakukan di hari biasa berikutnya.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Angsuran PPh 25
Jika wajib pajak mengalami keterlambatan dalam membayar angsuran pajak, hal itu akan membuat anda sebagai wajib pajak dikenakan bunga. Semisal, wajib pajak harus membayar pada bulan Juni, namun wajib pajak baru membayar di tanggal 15 Juli, maka dalam perhitungan PPh Pasal 25 seorang wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga sebesar 2%.
Adapun, Pph 25 ini tidak pernah terlepas dari perhitungan PPh 21 karyawan untuk kredit orang pribadi, karena karyawan merupakan seorang wajib pajak yang harus melakukan pembayaran pajak secara rutin sebagai seorang warga negara yang baik.
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
====================================
No Comments