Ketentuan Perhitungan PPh 21 Karyawan

perhitungan pph 21 karyawan

Ketentuan Perhitungan PPh 21 Karyawan

Perhitungan pph 21 karyawan merupakan perhitungan pajak penghasilan hasil dari potongan gaji karyawan tiap bulannya, pihak perusahaan akan melakukan pemotongan kemudian menyetorkannya ke kas negara, aturan pembayaran PPh sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan, oleh karena itu sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak tepat waktu.

Ketentuan Tentang PPh 21

Mungkin masih ada sebagian dari Anda yang merasa bingung tentang PPh 21 ini, seperti yang ada dalam UU 36/2008 PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi, pajak tersebut diambil dari penghasilan baik dari upah; gaji; tunjangan serta pembayaran lainnya, mengacu pada peraturan nomor PER-32/PJ/2016 terdapat ketentuan mengenai besaran penghasilan membayar pajak, wajib pajak orang pribadi yang dikenai pajak yaitu berpenghasilan diatas Rp 4;5 juta perbulan atau lebih dari Rp 54 juta setahun.

Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, lantas bagaimana perhitungan pajak pph 21 bagi tenaga kerja lepas? Bagi tenaga kerja lepas dengan penghasilan lebih dari Rp 450.000 sehari atau belum melebihi Rp 4;5 juta per bulan akan dikenai PPh 21, besaran pajak progresif pph 21 dari pekerja lepas tersebut 50% dari penghasilan bruto seperti yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c).

Pengenaan penghitungan PPh 21 juga tidak secara langsung diterapkan berdasarkan tarif, penghitungan akan didasarkan pada PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, seperti yang telah dikatakan pada paragraf sebelumnya mengenai besar penghasilan pegawai tetap dan pegawai lepas, untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan Rp 54 juta setahun maka besaran pajak yang dibayarkan adalah Rp 4.500.000 per bulannya, untuk wajib pajak kawin dengan penghasilan Rp 4.500.000 per tahun maka per bulannya dikenai Rp 375 ribu.

Biasanya dalam pegawai tetap sudah menerima penghasilan kena pajak, perusahaan akan membuat kode billing yang dapat dilakukan dalam satu platform saja, nantinya pegawai hanya berkewajiban membuat SPT atau Surat Pajak Tahunan untuk tahun pajak berikutnya, wajib pajak badan sebagai pemotong PPh 21 karyawan dalam pasal 21 berkewajiban menyetorkan hasilnya ke kas negara.

Adakah ketentuan penghitungan maksimal iuran pensiun pph 21? penghitungan iuran dari penerima pensiun yaitu berdasar penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun kemudian dikurangi dengan PTKP, biaya pensiun dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nominal maksimum Rp 2.400.000 setahun atau setinggi-tingginya Rp 200.000 dalam sebulan.

Komponen Penghitungan PPh 21 

Dalam menghitung potongan pajak pph 21 terdapat beberapa komponen yang perhitungannya di luar gaji pokok, komponen tersebut turut berpengaruh pada pengurangan gaji pegawai, berikut diantaranya:

Penghasilan bruto merupakan jenis penghasilan yang terkena potongan PPh 21, dalam penghasilan bruto atau penghasilan kotor terdapat unsur penambahan penghasilan rutin yaitu gaji pokok dan tunjangan, dalam menghitung PPh 21 tentu saja tidak bisa lepas dari upah gaji pokok serta tunjangan, tunjangan ini biasanya dibayarkan secara rutin dari perusahaan ke karyawan setiap bulannya.

Tunjangan umumnya berupa tunjangan istri bagi pegawai laki-laki yang telah menikah; tunjangan anak dan beberapa tunjangan lainnya, namun tidak semua perusahaan memberikan tunjangan kepada pegawainya, karena perusahaan sendiri tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan ke pegawai, bagi pegawai yang mendapatkan tunjangan nantinya akan dijumlahkan terlebih dahulu dengan gaji pokok, baru kemudian total dari gaji pokok dan tunjangan menjadi penghasilan kotor.

Komponen menghitung pph pasal 21 selanjutnya adalah penghasilan tidak rutin, penghasilan tidak rutin terdiri dari bonus; THR dan upah lembur, untuk THR biasanya akan didapatkan pegawai yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan, umumnya perusahaan akan memberikan THR menjelang hari raya,  sedangkan upah lembur akan didapatkan pegawai yang bekerja lebih dari jam kerja normal.

Komponen selanjutnya yang juga mempengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan adalah iuran BPJS yang dibayarkan perusahaan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kesehatan, iuran BPJS ini dibayarkan pemberi kerja yang diambil dari gaji atau upah, sedangkan untuk jaminan kecelakaan kerja atau JKK akan dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Biaya jabatan juga termasuk dalam komponen penghitungan PPh 21, apapun tingkatan dan jabatannya baik staf biasa hingga direktur akan dikenakan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam setahun, adapun besaran batas maksimalnya adalah Rp 500.000 atau Rp 6 juta setahun, tidak hanya biaya jabatan saja yang mempengaruhi penghitungan pph 21 tetapi ada juga biaya pensiun; PTKP dan iuran BPJS yang dibayarkan pegawai.

Setelah mengetahui beberapa komponen penghitungan PPh 21 Anda sebaiknya juga perlu mengetahui tentang pemotong pph pasal 21, berdasar pasal 21 UU 36/2008 pemotong terdiri dari pemberi kerja; pemegang kas pemerintah; badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja; penyelenggara kegiatan, bagi Anda atau siapa saja yang ingin menjadi pemotong PPh 21 terlebih dahulu dapat mendaftarkan diri saat pendaftaran NPWP.

Penghitungan PPh 23

Tidak sedikit masyarakat yang bingung mengenai perhitungan pph pasal 23, tarif PPh 23 merupakan tarif yang dikenakan berdasarkan penghasilan dari modal; hadiah hingga penghargaan termasuk penyerahan jasa, sedangkan untuk subjek pajaknya merupakan wajib pajak yang berada di dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, lantas siapa pihak yang dapat memotong PPh 23? pihak yang berperan sebagai pemotong pajak mulai dari badan pemerintah; subjek pajak dalam negeri hingga perwakilan perusahaan luar negeri yang telah ditunjuk DJP.

Terdapat besaran dua jenis tarif PPh pasal 23 yaitu sebesar 15% dan 2%, besarnya tarif tersebut mengacu pada objek pajaknya, objek pajak dengan tarif 15% dari jumlah bruto seperti contohnya dividen; hadiah dan penghargaan, namun pada objek dividen terdapat pengecualian pembagian dividen ke orang pribadi yang dikenakan final; royalti dan bunga, sedangkan objek pajak untuk tarif 2% dari jumlah bruto meliputi penggunaan harta; imbalan jasa manajemen; jasa konstruksi hingga imbalan jasa lainnya.

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh 25 ini merupakan pajak yang dibayar secara angsuran dengan tujuan meringankan beban wajib pajak itu sendiri, pembayaran pajak harus dilakukan dalam kurun waktu satu tahun apalagi pembayaran harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan, jika wajib pajak melakukan keterlambatan pembayaran angsuran pph pasal 25 maka akan dikenakan denda berupa bunga sebesar 2% per bulannya.

Perhitungan pph pasal 25 dapat dilakukan jika Anda sudah menyelesaikan seluruh laporan keuangan dalam waktu tutup buku tahunan, baru kemudian besaran angsurannya dikurangi dengan PPh 21; PPh 22; PPh 23 dan PPh 24, namun untuk wajib pajak Badan pembayaran dapat dilakukan dengan cara PKP dikali 25%.

Karena adanya pandemi covid-19 Pemerintah memberikan insentif berupa pph 21 ditanggung pemerintah 2021, dengan demikian perhitungan pph 21 karyawan menjadi ditanggung pemerintah.

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

====================================

No Comments

Post A Comment