14 Oct Cara Menghitung Pajak Progresif PPH 21
Dalam sebuah usaha, aspek yang penting untuk diperhatikan adalah aspek perpajakannya. Selain badan usaha, pegawai atau karyawan perusahaan juga memiliki pajak yang harus dibayarkan, salah satunya adalah Pajak Penghasilan.
Pajak progresif atau PPh 21 merupakan pajak yang diambil atas penghasilan yang diperoleh pegawai atau karyawan. Orang yang melakukan pembayaran pajak progresif pph 21 disebut wajib pajak dan hal yang dibayarkan pajaknya disebut objek pajak. Jenis pajak ini mengurangi penghasilan bruto karyawan, sehingga didapatkan penghasilan neto.
Objek Pajak
Umumnya, PPh 21 dipotong dari sistem penggajian suatu perusahaan, namun ada jenis penghasilan lain yang termasuk ke dalam objek pajak PPh 21, diantaranya adalah :
- Penghasilan karyawan tetap
- Penghasilan penerima pensiun, berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
- Penghasilan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). dapat berupa pesangon, jaminan hari tua atau pembayaran sejenis lainnya
- Penghasilan tenaga kerja lepas (Freelance). dapat berupa upah satuan, upah borongan, upah harian, mingguan, maupun upah bulanan
- Penghasilan bukan pegawai. Dapat berupa honorarium, komisi dan imbalan lainnya yang serupa
- Imbalan bagi peserta kegiatan yang dapat berupa uang saku, hadiah, penghargaan atau hal sejenis dengan nama dan bentuk lainnya
Komponen PPh 21
Perbedaan antara pajak penghasilan dengan pajak lainnya terletak pada komponennya. Dibawah ini adalah beberapa komponen dari PPh 21 yang menjadi dasar Perhitungan pph 21 karyawan.
- Penghasilan bruto. Gaji pokok dan tunjangan diluar gaji pokok termasuk ke dalam penghasilan bruto.
- Penghasilan tidak rutin. Contoh dari komponen pajak progresif pph 21 satu ini adalah bonus hari raya keagamaan, yang wajib dibayarkan para pengusaha.
- Iuran BPJS atau Premi Asuransi. Persentase iuran yang dibayarkan oleh pekerja sudah ditentukan dan setiap warga negara wajib mendaftar menjadi anggota BPJS.
Kategori Persentase Pengenaan PPh 21
Cara menghitung pajak progresif pph 21 diatur dalam pasal 17 ayat 1, dimana persentase pengenaan PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilan per tahunnya. Kategori tarif pajak progresif pph 21 yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Untuk jumlah penghasilan per tahun hingga Rp. 50 juta, Dikenakan persentase PPh 5%
- Untuk jumlah penghasilan per tahun Rp. 50 – Rp. 250 juta, Dikenakan persentase PPh 15%
- Untuk jumlah penghasilan per tahun Rp. 250 – Rp. 500 juta, Dikenakan persentase PPh 25%
- Untuk jumlah penghasilan per tahun di atas Rp. 500 juta, Dikenakan persentase PPh 30%
- Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, persentase tarif pajak progresif pph 21 20% lebih tinggi dari persentase yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP
Dengan membayar pajak ini atas penghasilan yang diterima, anda telah membantu negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?
====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.
Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)
====================================
No Comments