Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

djp online spt tahunan

Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Program djp online SPT Tahunan dibuat pemerintah dengan tujuan mempermudah pelaporan pajak.  Anda bisa melakukan daftar online NPWP pribadi secara praktis tanpa perlu antri di kantor pajak.  Namun mungkin beberapa dari anda masih awam dengan sistem online seperti ini, berikut penjelasan pengisiannya :

  1. Masuk terlebih dahulu ke situs resmi dari direktorat jenderal pajak di situs djponline.pajak.go.id.
  2. Untuk pendaftaran pertama kali cukup anda lakukan dengan persyaratan berikut :
    • NPWP yang sudah dibuat
    • Electronic Filing Identification Number/EFIN. Nomor ini juga akan anda dapatkan saat pembuatan NPWP.
    • Isikan kedua data tersebut pada kolom yang tersedia, selanjutnya anda akan diarahkan ke kolom untuk mengisikan alamat e-mail dan password. Anda akan diberikan e-mail verifikasi.
  3. Klik pada verifikasi tersebut  anda akan langsung login menuju halaman utama layanan digital perpajakan. 
  4. Cari tombol “ lapor”, klik di bagian tersebut lalu klik ikon e-filling dan terakhir tekan tombol  “buat SPT”.
  5. Setelah itu anda dapat melakukan pelaporan pajak dengan 3 cara yaitu :
    • Upload SPT yang dicetak dari kantor pajak daerah setempat
    • Dengan panduan, di mana sistem yang akan memandu anda secara detail.
    • Isi data formulir, Formulir pelaporan pajak ini terbagi atas 2 jenis :
      • Formulir SPT 1770 S yang diisi oleh mereka yang punya penghasilan 60 juta rupiah ke atas per tahunnya. 
      • Formulir SPT 1770 SS yang diperuntukkan untuk yang berpenghasilan di bawah 60 juta rupiah per tahunnya.
  6. Berikut adalah perbedaan bagian pengisian DJP online spt tahunan dari kedua formulir tersebut.
    1. Formulir SPT 1770 S yang terdiri atas :
      1. Lampiran I, yang berisi :
        1. Penghasilan bersih  dalam negeri.
        1. Penghasilan yang Tidak Terkena Objek Pajak.
        2. Daftar  nilai dari pemungutan PPh.
        3. NPWP yang memotong Pajak.
        4. Nomor bukti dari proses pemotongan.
        5. Tanggal bukti kapan pemotongan dilakukan.
        6. Jumlah PPh yang dipotong.
      2. Lampiran II , yang berisi :
        1. data penghasilan final. 
        2. daftar harta pada akhir tahun.
        3. daftar utang pada akhir tahun. 
        4. daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi riil.
    2. Formulir SPT 1770 SS  yang terdiri atas :
      1. Bagian A, berisi
        1. Data-data tentang tunjangan yang akan anda terima pada masa pensiun nanti.
        2. Status penghasilan anda apakah termasuk kena atau tidak kena pajak.
        3. jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan.
      2. Bagian B berisi  penghasilan akhir termasuk yang tidak kena pajak.
      3. Bagian C berisi daftar harta dan kewajiban utang.

DJP Online SPT tahunan dari formulir SPT 1770 SS ini anda akan diarahkan ke bagian selanjutnya bila hasilnya nihil, tidak ada pajak. 

Bingung Terkait Masalah Akuntansi dan Perpajakan ?

====================================
Permasalahan akuntansi dan perpajakan sangatlah membuang waktu Anda yang seharusnya bisa digunakan lebih efisien untuk yang yang lainnya. Kini KAPZ Consulting hadir di dekat Anda untuk menjadi kawan yang akan menyelesaikan semua permasalahan akuntansi dan perpajakan Anda.

Kami sangat menghargai waktu Anda, segera konsultasikan permasalahan Anda (link whatsapp direct)

No Comments

Post A Comment