Siapa saja yang perlu memiliki NPWP?

Siapa yang harus membuat NPWP

Siapa saja yang perlu memiliki NPWP?

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempa kedudukan, dan tempat kegiatan usaha.

Apa itu persyaratan subjektif dan objektif?

Syarat Subjektif ialah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya, sedangkan Syarat Objektif ialah Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya.

Untuk anda yang ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang perpajakan, segera hubungi kontak kami yang tersedia di halaman awal.

Mari percayakan permasalah Pajak dan Akuntansi Anda kepada KAPZ Consulting. Silahkan konsultasikan kebutahan Anda dengan klik disini.

No Comments

Post A Comment